Mengenal Aturan Berbisnis di Dalam Islam (SYIRKA)

Minggu, 15 April 2012
Syirka artinya bekerja sama untuk melakukan suatu usaha.

Rukun syirka ada 3 yaitu:
- ijab qobul
- dua pihak akad
- objek akad

Macam-macam syirka ada 5 macam:
1. Inan = kerjasama antara yang mempunyai modal & keahlian dengan yang mempunyai modal & keahlian.
2. Mudorobah = kerjasama antara yang mempunyai keahlian saja dengan yang mempunyai modal.
3. Abdan = kerjasama dimana keduanya memiliki keahlian saja.
4. Wujuh = kerjasama dimana di dalamnya ada seseorang yang paling dipercaya dalam hal finansial atau keuangan.
5. Mufawadoh = kerjasama dimana di dalamnya terdapat kerjasama inan, mudorobah, abdan, dan wujuh.

Di dalam Islam, saat orang akan bekerjasama/ berbisnis (syirka),  modal harus berupa uang atau yang dikenal dengan istilah nuqud. Dalam artian bahwa tidak boleh modal dalam bentuk barang atau yanag dikenal dengan istilah 'urud.

Di dalam Islam, saat orang kerjasama/ berbisnis (syirka) keuntungan itu pembagiannya tergantung kepada kesepakatan setiap pihak bukan tergantung kepada besar atau kecil modal yang dikeluarkan. Sedangkan untuk kerugiannya pembagiannya tergantung kepada jumlah modal yang telah dikeluarkan setiap pihak akad.

Di dalam bekerja ada 2 istilah:
- Syirka yaitu berbisnis (keuntungannya tidak tetap tergantung hasil pendapatan) yang disebut pengusaha.
- Ijaroh yaitu bekerja pada suatu perusahaan (biasanya ia tidak mendapatkan keuntungan tetapi mendapatkan upah/gaji yang tetap) yang disebut karyawan.
Semoga bermanfaat.
Salam

Saepul Gen's

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan terimakasih..
Yuk Silaturahmi dengan tukeran link atau follow di Blogger Community
TUNGGU KEDATANGAN KAMI DI BLOG MU
Salam

Saepul Gen's