Ahkamul Khomsah (Lima Hukum Dasar)

Minggu, 15 April 2012
Di dalam agama Islam ada 5 hukum dasar yang menajdi landasan umat islam untuk melakukan suatu perbuatan atau menjauhi suatu hal. Lima hukum dasar tersebut adalah:
1. Wajib atau fardhu yaitu jika dilakukan mendpatkan pahala jika ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib/fardhu terbagi menjadi 2 bagian yaitu:
a. Fardhu 'ain yakni kewajiban tersebut dibebankan kepada setiap orang atau individu.
Conothnya:
- shalat fardhu 5 waktu
- puasa di bulan ramadhan
- zakat fitrah dan zakat mal
- naik haji
- dll
b. Fardhu kifayah yakni kewajiban tersebut dibebankan kepada sesuatu jama'ah. Sehingga jika suatu jama'ah sudah menunaikan kewajiban tersebut maka semua umat islam sudah gugur kewajibannya tetaapi yang mendapatkan pahala adalah yang menunaikan kewajiban tersebut.
Contohnya :
- memandikan jenazah
- mengkafani jenazah
- menshalatkan jenazah
- menguburkan jenazah

2. Sunat yaitu jika dikerjakan mendapat pahala jika ditinggalkan ia merugi.
Contohnya:
- shalat sunat tahajud
- shalat sunat duha
- puasa sunat senin kamis dll
- sedekah
- dll

3. Mubah yaitu dikerjakan atau tidak dikerjakan tidak mendapat pahala atau dosa
Contohnya:
- melihat
- mendengar
- membaca
- bercanda
- minum
- makan
- dsb

4. Makruh yaitu jika dikerjakan merugi jika ditinggalkan mendapat pahala
Contohnya:
- merokok
- makan jengkol
- dsb

5. Haram yaitu jika dikerjakan berdosa jika ditinggalkan berpahala
Contohnya:
- berzinah
- makan babi
- berjudi
- dsb

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dan terimakasih..
Yuk Silaturahmi dengan tukeran link atau follow di Blogger Community
TUNGGU KEDATANGAN KAMI DI BLOG MU
Salam

Saepul Gen's