Di dalam syariat Islam, tidak diperbolehkan seseorang dalam aktivitasnya terutama dalam hal ibadah mahdoh dilakukan dengan tergesa-gesa. Karena saat tergesa-gesa, syaitan selalu ada di dalamnya sehingga hasilnya tidak maksimal.
Namun ada hal-hal yang boleh tergesa-gesa atau bahkan harus dicepat-cepatkan, yaitu dalam hal-hal berikut:
1. Menunaikan kewajiban (hal yang fardhu)
Contohnya:
- shalat fardhu 5 waktu. Saat adzan berkumandang maka secepatnyalah kita menuju ke masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah
- mengqadha shaum Ramadhan yang bolong baik akibat haid ataupun sakit
2. Membayar hutang
Jika kita memiliki hutang kepada orang lain maka secepatnyalah hutang tersebut dilunasi agar orang yang dihutangi tidak terbeban untuk menagih kepada kita kecuali jika kita sudah berjanji bahwa tanggal sekian akan dibayar maka diperbolehkan untuk membayar pada tanggal yang disepakati asalkan janagan melewati waktu yang telah ditentukan.
3. Bertaubat
Seseorang yang telah melakukan dosa besar seperti berjudi, berzinah, membunuh, dan sebagainya maka secepatnyalah ia memohon ampun kepada Allah dengan melaksanakan shalat taubat dan menyesali serta memperbaiki ahlak dan perilakunya sebelum azal menjemputnya.
4. Menguburkan jenazah
Jika seseorang telah meninggal maka secepatnyalah ia dimandikan, dikafani, dishalatkan lalu dikuburkan. Jangan sampai mayit didiamkan semalaman sampai ditunggu penguburannya esok harinya. Menurut syariat Islam itu tidak diperbolehkan bahkan dianjurkan agar secepatnya dikuburkan karena jenazah tersebut sudah berbeda alam dengan manusia yang masih hidup yakni bukan di alam dunia tetapi di alam kubur.
5. Menikahkan anak gadis setelah ada jodohnya
Jika anak gadis tidak dinikahkan secepatnya maka dikhawatirkan akan timbul fitnah baik dari warga sekitar atau yang lainnya, apalagi jika sudah ada calon suami maka sebaiknya secepatnya dinikahkan supaya terhindar dari fitnah dan lebih dekat dengan rahmat Allah SWT melalui jalur pernikahan yang sah.
Namun selain yang 5 hal di atas maka sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu dan jangan tergesa-gesa.
Semoga bermanfaat.
Salam
Saepul Gen's
Namun ada hal-hal yang boleh tergesa-gesa atau bahkan harus dicepat-cepatkan, yaitu dalam hal-hal berikut:
1. Menunaikan kewajiban (hal yang fardhu)
Contohnya:
- shalat fardhu 5 waktu. Saat adzan berkumandang maka secepatnyalah kita menuju ke masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah
- mengqadha shaum Ramadhan yang bolong baik akibat haid ataupun sakit
2. Membayar hutang
Jika kita memiliki hutang kepada orang lain maka secepatnyalah hutang tersebut dilunasi agar orang yang dihutangi tidak terbeban untuk menagih kepada kita kecuali jika kita sudah berjanji bahwa tanggal sekian akan dibayar maka diperbolehkan untuk membayar pada tanggal yang disepakati asalkan janagan melewati waktu yang telah ditentukan.
3. Bertaubat
Seseorang yang telah melakukan dosa besar seperti berjudi, berzinah, membunuh, dan sebagainya maka secepatnyalah ia memohon ampun kepada Allah dengan melaksanakan shalat taubat dan menyesali serta memperbaiki ahlak dan perilakunya sebelum azal menjemputnya.
4. Menguburkan jenazah
Jika seseorang telah meninggal maka secepatnyalah ia dimandikan, dikafani, dishalatkan lalu dikuburkan. Jangan sampai mayit didiamkan semalaman sampai ditunggu penguburannya esok harinya. Menurut syariat Islam itu tidak diperbolehkan bahkan dianjurkan agar secepatnya dikuburkan karena jenazah tersebut sudah berbeda alam dengan manusia yang masih hidup yakni bukan di alam dunia tetapi di alam kubur.
5. Menikahkan anak gadis setelah ada jodohnya
Jika anak gadis tidak dinikahkan secepatnya maka dikhawatirkan akan timbul fitnah baik dari warga sekitar atau yang lainnya, apalagi jika sudah ada calon suami maka sebaiknya secepatnya dinikahkan supaya terhindar dari fitnah dan lebih dekat dengan rahmat Allah SWT melalui jalur pernikahan yang sah.
Namun selain yang 5 hal di atas maka sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu dan jangan tergesa-gesa.
Semoga bermanfaat.
Salam
Saepul Gen's